Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya jika saya ada transaksi dengan freigth forwarding (PT B), nah pada invoice tersebut PT B mereimbuse ke saya tapi ketika saya lihat Invoice tersebut transaksi tersebut atas nama PT C ke PT B, apakah saya sebagai pengguna jasa PT B bisa potong pph23


Jawaban

sepanjang pembayaran dari WP (yg nanya) ke PT B merupakan reimbursement/penggantian atas biaya yg udah dibayarin oleh PT B ke PT C selaku pihak ketiga dan pembayaran tersebut bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran, maka atas pembayaran tersebut tidak termasuk jumlah bruto yg dikenai PPh 23.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V D M Y
D T U Z L