mohon info dong untuk penerapan pajak atas hadia atau penghargaan karyawan. Ilustrasinya seperti ini di ulang tahun perusahaan skrg management memutuskan memberikan hadiah berupa barang terhadap karyawan berprestasi nah dengan kegiatan itu secara perpajakannya bagaimana ya? hadiah yang di berikan tidak melalui undian dan penerima hadiah masih karyawan sendiri. apakah pajaknya ikut pph 21 karyawan atas gaji?atau pph atas hadiahnya sendiri di luar pph 21 gaji
<WRAP> ikut ketentuan sesuai PER-16/2016, tetap dipotong PPh 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id