Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sewa tanah dan bangunan, jika pemberi penghasilan (yang membayar sewa) memotong pph pasal 4 ayat 2, disetornya menggunakan NPWP pemilik bangunan (penerima penghasilan) atau yang menyewa?


Jawaban

Pembuatan kode billing dilakukan dengan menggunakan NPWP pemotong. Untuk pemilik bangunan, diberikan bupot PPh 4 ayat 2, bukan BPN.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R D H T
Z Z N D I