bagian laba yang dikecualikan oleh koperasi apakah harus dari laba bersih? dan apakah harus ke seluruh anggota agar dikategorikan non objek? https://twitter.com/Kamimitan/status/1389804455739019267
Ini dikoreksi ya, disusun bahasanya agar wp tidak bingung, Kayaknya ini lebih masuk ke bunga simpanan koperasi, bukan ke 4 ayat 3. Kalau diterima OP kena final 4 ayat 2, PP 15/2009, ada lengkap di resume tkb. Kalau diterima badan pakai PP 123/2015, ttg bunga deposito dan tabungan. Kalau dilihat di kedua PP, pemotongannya dari jumlah bruto. Nggak harus ke semua anggota, yg dipotong yg dapat bunga simpanan aja
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI