Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

harta yg diterima badan sebagai pengganti saham (inbreng), PPh PPN nya gimana?


Jawaban

PPh: bukan objek, sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh CIKA. PPN: tidak termasuk penyerahan, sesuai pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN CIKA

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V G O​ N
V P A U V