wp mengajukan perpanjangan sertel, dari ARnya dihimbau untuk melakukan pembayaran atas SP2DK pph 21. apakah memang perpanjangan sertel tidak bisa dilakukan kalo belum membayar itu?
Sesuai SE 13 th 2020, kpp hanya melakukan poro data saja. Dan sepanjang persyaratan yang ada di PER 4 th 2020 sudah terpenuhi, maka seharusnya perpanjangan sertel akan diproses kpp, jika wp merasa dipersulit bisa minta dasar hukum ke ARnya atau menghubungi pengaduan.
YAUMIL CITRA DEVI