penyerahan lpg tertentu. disubsidi dan jug aada bagian yg tidak disubsidi, gimana FP nya?
PMK 220/2020, PER 13/PJ/2012 LAMPIRAN. untuk yg tidak disubsidi: FP 04, DPP Nilai lain, hitung DPP harus perhatikan titik serah. untuk yg disubsidi: FP diterbitkan oleh badan usaha kepada KPA/pemerintah, pakai FP 02
ANGGEL LIZA KUSMIA