jika saya membagikannya sesuai akta adalah perusahaan di swiss namun menggunakan prinsip ultimate beneficiary itu bagaimna ya pak? 06 May 2021 09:36 yg memiliki perusahaan di swiss merupakan orang pribadi di indonesia 06 May 2021 09:37 jadi kami memotong dasarnya sesuai dengan akta yg trtulis adalah perusahaan di swiss dengan menggunakan tarif P3B atau menggunakan pajak pribadi ?
WP off Utk memastikan penerima dividen mrpk BO bisa pakai pasal 6 per 25/2018. Jika tidak memenuhi maka kena 20%.
AGUNG NUGROHO