Tanya Mas/mbak, kalo badan membeli komoditas batubara tapi penjualnya tidak memiliki IUP, berarti tidak dipungut PPh 22 ya ?
Iya. Kalau baca dari aturannya pemungutan pph 22 dilakukan atas pembelian dari OP atau Badan pemegang IUP, krn harusnya pemegang IUP doang yg bisa nambang. Diluar itu berarti tambang ilegal.
AGUNG NUGROHO