Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Jasa konstruksi (ada kualifikasi) memberikan jasa renovasi dipotong pph apa?


Jawaban

PPh final jasa konstruksi, PPh 23 di PMK-141/PMK.03/2015 disebutkan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T U Q O
Y᠎ Z A V H