WP Jasa konstruksi (ada kualifikasi) memberikan jasa renovasi dipotong pph apa?
PPh final jasa konstruksi, PPh 23 di PMK-141/PMK.03/2015 disebutkan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
SIGIT RAHARJO