jk dalam suatu masa ada karyawan yg resign, bagaimana cara penginputan di laporan realisasi pph 21 dtp? apakah bisa diinput dengan pph minus?
dalam laporan realisasi, Jk karyawan dlm suatu masa tidak terutang pph 21 atau pph 21 nilainya minus, maka tidak perlu dimasukkan kedalam laporan realisasi masa tsb.
FIDHIA RETNO SAFITRI