Permohonan sertel kok suruh ubah data dulu?
Yang ttd di permohonan sertel itu pengurus. Seharusnya bila penanggung jawab atau pengurus utama di perusahaan tsb tidak mengalami perubahan tidak perlu perubahan data, sertelnya bisa diajukan oleh org yg memenuhi definisi pengurus. Selanjutnya bisa konsul ke kpp.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI