Mau lapor spt tahunan badan sekarang tapi hasil audit blm jadi, sanksinya apa ya?
Disampaikan dulu apakah dia kmrn menyampaikan perpanjangan? Jika iya jelaskan sesuai ketentuan di pmk 243 sama per 21, tapi kalau tidak maka akan sanksi keterlambatan pelaporan dan telat bayar kalo spt nya KB.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI