Pagi mas/ mbak via email: Dear Tim Kring Pajak, Kalau gas yg dimaksud adalah gas yang dialirkan melalui pipa gimana perlakuan PPN nya? (dari histroy WP sblmnya, WP menanyakan apakah dikenakan PPN atau tidak) ini kan diatur dalam PMK-252/2012 ya gas bumi yg diambil langsung dr sumbernya tdk dikenai PPN salah satunya gas bumi yang dialirkan melalui pipa. Aturan tsb masih berlaku kan ya? lalu aku jawab itu saja? atau ada ketentuan lain yg berkaitan dgn gas ya mas/ mbak?
masih berlaku
ELLY KUSUMAWARDANI