mas/mbak wp nanya, wp merupakan perusahaan jenis tambang, menggunakan tanah yang pemiliknya orang pribadi untuk eksplorasi nikel. aspek perpajakannya apa saja? ini berarti pph final atas persewaan tanah dan atau bangunan aja bukan ya?
setelah digali, wp ingin memastikan kembali transaksinya seperti apa. kalau untuk eksplorasinya bisa masuk PBB, arahkan ke kpp terkait penilaiannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI