siang mas/mba mau konfirmasi, kalau bunga yg dimaksud wp disini termasuk objek pp 15/2009 itu kan ya? https://twitter.com/Kamimitan/status/1389441646509498368
Ini kayak simpanan sukarela gitu ya, trs dpt bunga sbg imbalan. Berarti objek pph final sbgmn PP 15/2009. Kalau yg bukan objek itu dari bagian laba koperasi (SHU).
AGUNG NUGROHO