mau naya terkait aturan bu, misalnya saya(badan) ada melakukan transaksi dengan pt b, tetapi semua kegiatan dilakukan oleh pt c, saya memakai jasa pt c untuk melakukannya. apakah saya tetap harus potong pajak pt b atau saya potong pajak atas reimburse pt c saja?
Pastikan dulu siapa penyedia jasanya dalam kontrak
AGUNG NUGROHO