Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau naya terkait aturan bu, misalnya saya(badan) ada melakukan transaksi dengan pt b, tetapi semua kegiatan dilakukan oleh pt c, saya memakai jasa pt c untuk melakukannya. apakah saya tetap harus potong pajak pt b atau saya potong pajak atas reimburse pt c saja?


Jawaban

Pastikan dulu siapa penyedia jasanya dalam kontrak

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C I J O
X​ G D S T