Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Guru honorer di sekolah atas gajinya sebesar 2.400.000 dan dibayar triwulanan dipotong oleh sekolah sebesar 5 %. Wp nanyain apakah itu udah sesuai ketentuan. Pengenaan pph buat gaji guru honorer itu gimana ya mas mbak ?


Jawaban

<WRAP> kalau masuk kriteria Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 PPh 21

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D U W E
C A K K H