Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kapan cabang harus mendaftar NPWP


Jawaban

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020))

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C C E D
G J O​ N D