Terkait dengan pembelian barang oleh instansi pemerintah/bendaharawan dipungut PPh pasal 22 Sepanjang bukan yang dikecualikan sesuai pasal 12 ayat 2 PMK 231/2019. Kalau belanja barang kena PPh 22. Kalau belanja jasa kena PPh pasal 23 sepanjang masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 141
Ingin bertanya tentang pajak atas belanja barang non operasional. untuk uji tes bebas narkoba. Pada pagu anggaran sebesar Rp3.600.000 untuk 20 orang. bagaimana ketentuan perpajakannya ya?
EMITA IKA IMANIAR