pendaftaran npwp anak usia 17 tahun gak bisa
sesuai ketentuan PER-04/2020 “Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.”
NIKEN PRATIWI