Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perlakuan pph untuk PKWT gimana


Jawaban

belum ada ketentuan teknis, sepanjang memenuhi definisi pesangon, dianggap sebagai pesangon, perlakuannya sama seperti pesangon

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U F​ Z Z
U Z P V A