perubahan data cabang, apabila sudah mengajukan perubahan data kepemimpinan, apakah pihak kantor pusat harus melakukan pengurusan juga di KPP pusat??
bisa perubahan data jg dipusatnya, apabila pemimpin cabang tadi jg termasuk pengurus yg ada di pusatnya, dimana ada perubahan pengurus jg dipusatnya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN