Apabila ada 2 pemberi kerja yang mengakibatkan kurang bayar di spt tahunannya, untuk kurang bayar itu apa nantinya di kenai angsuran pph 25 kan? Jika di tahun berikutnya tinggal 1 pemberi kerja, bagaimana dengan angsuran pph 25 tersebut?
sepanjang hanya dr penghasilan sehubungan dg pekerjaan, tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25 pmk 243/2014
ARRY MUKTI PRABOWO