Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila ada 2 pemberi kerja yang mengakibatkan kurang bayar di spt tahunannya, untuk kurang bayar itu apa nantinya di kenai angsuran pph 25 kan? Jika di tahun berikutnya tinggal 1 pemberi kerja, bagaimana dengan angsuran pph 25 tersebut?


Jawaban

sepanjang hanya dr penghasilan sehubungan dg pekerjaan, tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25 pmk 243/2014

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M N V H
K O R I A