laporan realisasi insentif PPh pasal 21 DTP tahun 2020 salah mencantumkan NPWP. Gimana?
Insentif PPh pasal 21 DTP yang didapat sesuai laporan realisasi yang udah dilaporin sebelumnya karena udah gak bisa dibetulin lagi. Kalau ybs NPWP-nya gak ada di laporan realisasi berarti tidak bisa memanfaatkan insentifnya.
NIKEN PRATIWI