thr bagi pegawai tidak tetap gimana ya?
kalau di PER-16/2016 penghitungan PPh 21 atas THR itu hanya untuk yg statusnya pegawai tetap yg meneriman penghasilan yg bersifat tidak teratur. Menurut saya kalau pegawai tidak tetap/ pekerja lepas, dihitung seperti biasa masuk ke penghasilan yg diterima pegawai tsb. Tp karena tidak diatur di PER-16/2016 dan jg contoh penghitungannya, bisa konfrim KPP saja mba.
HERO NOVRISEL DJINARWAN