WP dapat dividen dari LN, ga masuk bursa. Supaya tidak dikenai PPh kan yang 30% harus diinvestasukan dalam jangka waktu tertentu. Sisa 70%-nya gimana? Apakah bisa digunakan untuk konsumsi?
Sepanjang syarat 30% dan jangka waktunya terpenuhi, sisanya bisa digunakan sesuai keperluan WP
FITRI SETYANING PRATIWI