pengisian No. Seri pada pemberitahuan ekspor JKP apakah boleh diisi dengan NSFP Mas/Mbak? Atau harus diisi sesuai format wp sendiri?
tidak diisi nsfp yaa, sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK-32/2019 (terdiri dari no kode dan no seri), yang no seri formatnya tidak diatur khusus dibuat oleh wp secara urut sesuai dengan tanggal kegiatan ekspor jkp yg dilakukan
CLAUDYA ROULI GULTOM