jika ada koreksi positif atas TP Doc yang mana koreksi sekunder mengarah pada konstruktif dividen pihak afiliasi, apakah benar menimbulkan kekurangan bayar PPh 26 ? Atau hanya berdampak pada koreksi SPT PPh Badan ?
koreksi positif itu kan koreksi untuk biaya yang tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, disebut dengan koreksi positif karena ketika biaya ini tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, hal ini akan menyebabkan penambahan laba (laba fiskal lebih besar daripada laba komersial), sesuai petunjuk pengisian SPT di PER 19/2014. jika ada koreksi utk dividen konstruktif, biasanya ini dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnya ditentukan atas dasar
NATASHA GHITA DESTYVIANI