OP jual saham perusahaan tertutup, aspek perpajakan untuk OP dan badannya bagaimana?
Untuk OP, lihat dulu SPDN atau SPLN. Kalau SPDN, masuk ke keuntungan daripenjualan/pengalihan harta. Sedangkan SPLN, dikenakan PPh Pasal 26. Untuk transaksi tersebut tidak berpengaruh ke PT nya kecuail yg WPLN
ANGGA JALUTAMA