Ada PM yg blm diperhitungkan di 2018, trus pembetulan SPT, pembetulannya cukup spt tsb saja apa semua spt sampai bulan ini?
Kalau memilih kompensasi ke masa dilakukan pembetulan, maka cukup pembetulan SPT masa bersangkutan saja (tdk perlu beruntun).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI