perusahaan memberikan jasa, dan mendapatkan komisi. Kena ppn?
Jawaban
Dipastikan dulu transaksinya apa, jasa apa yang diberikan. PPN itu sifatnya negative list, jika memang bukan termasuk bukan objek ppn, maka tetap terutang
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.