Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan memberikan jasa, dan mendapatkan komisi. Kena ppn?


Jawaban

Dipastikan dulu transaksinya apa, jasa apa yang diberikan. PPN itu sifatnya negative list, jika memang bukan termasuk bukan objek ppn, maka tetap terutang

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L K I K
T᠎ G H C E