Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba nanya terkait Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015, Mengenai “saldo ekuitas” pada ayat tersebut, apakah yang dimaksud saldo ekuitas per akhir tahun pajak atau saldo rata-rata nilai ekuitas selama 1 tahun pajak?


Jawaban

tidak dijelaskan scara spesifik, bs penegasan ke kpp

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ Z S N U
T᠎ Q J J P