di kantor saya ada karyawan yang habis masa kotrkaknya di bulan MAret 2021 dalam UU Omnibuslaw, jika karyawan kontrak lebih dari 2 tahun dan mau diperpanjang kontrknya tanpa diangkat menjadi karyawan tetap harus diberikan uang kompensasi. pertanyaan saya: uang kompensasi yang diberikan atas perpanjangan kontrak tersebut kepada karyawan apakah masuk PPh 21 final pesangon atau masuk komponen gaji 1721 A1?
ini terkait PP 35/2021…di aturan perpajakan blm ada penegasan lebih lanjut mengenai hal tersebut Jawab normatif aja, Kalau pembayaran kompensasinya sehubungan dengan berhentinya pegawai dan masuk pengertian pesangon sesuai pp 68/2009 maka ada PPh 21nya yg terutang dan bisa jadi masuk ke PPh 21 pesangon.
WIHANDOKO WIHANDONO