Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tnya perihal PPN yg dikecualikan atas transaksi outsource jadi kami kerjsama dengan WP headhunter, kami minta dicarikan kandidat oleh mrk dgn spesifikasi dari kami. Kami menganggap tagihan dri vendor headhunter kami tidak terutang PPN (sesuai 83/PMK.03/2012), namun dr pihak vendor kami, menilai,transaksi mrk terutang PPN. ini bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

PMK 83/2012: jasa yg tidak terutang PPN > salah satunya adalah jasa penyediaan tenaga kerja > dapat meliputi kegiatan perekrutan, dll > dilihat lagi apa memenuhi kriteria pada pasal 3 ayat 3 a,b,c dan d atau tidak. Apabila alur/ketentuan pasal 3 terpenuhi semua, maka sesuai PMK 83/2012, jasa tsb tidak dikenai PPN. Akan tetapi apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 3, maka atas jasa tsb dipungut PPN.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z V V N
A V V C B