Izin mas/mba @kring_pajak hai taxmin, mau tanya, Koperasi saya kan ada program pendanaan per 6 bulan. Jadi anggotanya bisa menanamkan dana sebesar yg sudah ditentukan perkategori. di akhir periode pendanaan, dana tersebut akan dikembalikan ditambah dgn persenan penghasilan koperasi. persenannya itu dikenakan pajak apa ya? apakah termasuk dividen? minta bantuannya mas/mba
pasal 4 ayat 3 huruf i UU Cika disebutkan, yg dikecualikan dr objek : bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi…kalo penghasilannya masuk disitu, dikecualikan dr objek
WIHANDOKO WIHANDONO