kalau ada pembatalan jasa sebagian, fpnya bagaimana kalau belum dikreditkan pembeli? katanya wp ada memo pembatalan
<WRAP> harusnya tidak muncul di prepop pembeli. terkait pembatalan jkp ada 2 kondisi, fpnya batal atau pembeli buat nota pembatalan. tergantung mana yg menurut wp terjadi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id