Kami ada penjualan lahan dimana lahan tersebut hgb di atas hpl. pada saat kami akan melakukan transaksi jual beli tersebut kami di tagih biaya pengalihan atas lahan tersebut oleh pemilik hpl. Biaya tersebut ada pemotongan pphnya tidak?
gak ada potput atas biaya pengalihan yg ditagihkan oleh pemilik ke pihak ke2.
NIKEN PRATIWI