Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min, tanya dong untuk Bagi Hasil (Revenue Sharing) dalam rangka sewa lahan termasuk objek pajak apa ya? Misal ada tenant sewa lahan/ruang namun biaya sewa ditentukan berdasarkan bagi hasil, itu seharusnya dipotong pph pasal brp ya min? Tks mas/mba mohon pencerahannya, kalo kasusnya seperti itu apakah tetap jadi objek pajak pph 4(2) atas persewaan tanah/bangunan dgn tarif 10% dr jumlah bruto nilai persewaan?


Jawaban

bagi hasil ini seperti apa maksudnya kak? jika ada transaksi sewa tanah/bangunan, seperti biasa dipotong/setor sendiri pph pasal 4 ayat 2. bisa sambil di tanyain aja bagi hasil ini transaksi nya seperti apa dulu kak

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P O᠎ K H
M H E N G