waktu saya membuat spt tahunan badan tahun 2020, dan sudah terlapor. diwaktu pembuatan kami masih pakai penghitungan yg 25%, apakah kami harus pembeutulan atau bagaimana ya?
Sesuai Perpu-1/2020 untuk tahun pajak 2020 tarif PPh badan menjadi 22%. Jika WP sudah terlanjur lapor dengan tarif lama, silakan lakukan pembetulan.
FITRI SETYANING PRATIWI