Wp mau impor, tapi keterangan di bea cukainya di reject karena alasab belum menyampaikan SPT tahunan 2020, sedangkan wp sudah melakukan perpanjangan SPT tahunan. Apakah tetap tidak bisa kalo seperti itu?
Perpanjangan SPT Tahunan bukan merupakan SPT sehingga memang akan terbaca belum menyampaikan SPT
FITRI SETYANING PRATIWI