Apakah penjualan truk yang semula tidak untuk diperjualbelikan dapat diakui sebagai pendapatan kegiatan perusahaan?
Seharusnya masuk ke penghasilan dari luar usaha, sesuai petunjuk pengisian SPT, penghasilan dari luar usaha adalah penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI