Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menggunakan jasa badan untuk mempromosikan produknya, apakah kena PPH pasal 23?


Jawaban

Sepanjang ada di PMK 141 maka kena PPH Pasal 23

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q D L U
A U F A X