Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#10Q : untuk espt PPh 21, PPh 23, dan PPN yang ditanda tangani oleh kuasa apa hrs dimintakan surat kuasa? apakah dengan surat kuasa khusus?


Jawaban

#10A kalo pake espt kan udah ga perlu ditandatangani lagi SPTnya. tinggal buat CSV, lapor lewat efiling. kalo PPN lapor lewat efaktur web. ga perlu cetak SPT lagi.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A O W E
O M S᠎ A᠎ Z