wp terima faktur namun tidak tahu bahwa faktur tersebut diganti oleh penerbit, dan penerbit faktur tersebut pun tidak memberitahukan pada penerima faktur tsb. sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya ttg pembuatan spt ppn pembetulan dan terkait sanksi karena menjadi kurang bayar tapi WP masih mengulang pertanyaan
Bisa disampaikan bahwa terkait konsekuensinya sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya. Atas sanksi tersebut, tidak ada pengecualian untuk WP yang tidak mengetahui adanya FP pengganti.
FITRI SETYANING PRATIWI