mau tanya untuk PIB di efaktur sudah terakomodir langsung atau masih tetap di isi di SPT induk jumlah PPN nya? sebab belum muncul di prepopulated untuk PIB kami
Jawaban
lagi digali menanyakan PIB no brp yg dimaksud namun wp no respon
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.