Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mohon informasi tentang mengenai pajak jika kita bekerja di luar negeri dan bekerja di perusahaan Asing dimana kita sebagai karyawan disana.Mohon informasi tentang peraturan perpajakan nya . Mas/Mba, jika WP bertanya hal diatas kira kira yang perlu dijelaskan apa saja ya ? Atau perlu di konfirmasi terlebih dahulu ?


Jawaban

dia statusnya masih SPDN ato sudah jd SPLN? lihat pasal 3 - 6 PMK 18/2021

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O E​ K K
Q A F E E