wp kontraktor omsetnya final semua tp ada buput pph 22 impor, apa yg harus dilakukan?
kalau memang final semua kan sbnrnya bisa minta SKB agar tidak diopotong/dipungut. tp kalau terlanjur dipotong/pungut ya dikreditkan di spt tahunan, nanti jd LB, bisa minta pengembalian
ARRY MUKTI PRABOWO