Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau umkm tidak membayar 0,5 % dan tidak menunjukan sket pp 23 ketika bertransaksi dengan lawan transaksi sehingga dipotong pph pasal 22, spt tahunannya gimana ya?


Jawaban

kreditkan pph pasal 22 di SPT Tahunan. jadi LB. Tetep bayar 0,5% yaa

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O K U B
W O M​ T B