perjalanan dinas, akomodasi ditanggung sendiri lalu reimburse ke perusahaan. selain itu ada penghasilan uang harian atas dinas, tapi pembayaran sekaligus dengan reimbursement. masuk ke penghasilan ga?
kembali ke pencatatan WP, sesuai PER-16/PJ/2016
WAHYU DESY PRIHARTANTI